Pengesahan Perda BUMD Cuma Dihadiri 41 Anggota Dewan

Jumat, 25 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 2393

paripurna_DPRD_wahyu.jpg

(Foto: doc)

Perilaku anggota DPRD DKI Jakarta paska Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, makin malas. Buktinya, saat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Food Station Tjipinang Jaya, Jumat (25/4) di gedung DPRD DKI cuma dihadiri oleh 41 anggota dari total 94 anggota.

Saya ingin bertanya apakah pengesahan Perda tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya disetujui?

Jumlah tersebut sebenarnya tidak kuorum untuk mengesahkan perda, karena seharusnya dihadiri oleh 2/3 anggota atau sekitar 61 orang. Pantauan beritajakarta.com, dalam absensi ada 41 anggota yang tanda tangan, tetapi hanya 30 anggota saja yang hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana.

Meski demikian, pimpinan rapat tetap meminta persetujuan dari anggota yang hadir untuk pengesahan perda tersebut. "Saya ingin bertanya apakah pengesahan perda tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya disetujui?," tanya Triwisaksana, dan disambut persetujuan dari anggota yang hadir.

Sebelumnya, salah seorang anggota Fraksi Demokrat Johny Wenas Polii, sempat memberikan tanggapan atas pengesahan perda tersebut. Menurutnya, fraksinya menyarankan agar dalam perda dimasukan bahwa PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai penyangga ketahanan pangan di Jakarta, jadi tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan.

"Kami minta untuk mengingatkan Biro Hukum, agar perda ini mencantumkan PT Food Station Tjipinang Jaya berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan bukan hanya beras saja," kata Johny.

Materi perda terdiri atas 8 bab dan 13 pasal, yang salah satu substansinya mengatur mengenai modal dasar perseroan yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. BUMD ini sebenarnya telah didirikan sejak 1968, sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor Ea.18/1/38/68 tanggal 3 September 1968. Hal itu diperkuat dengan pengesahan Menteri Kehakiman nomor YA.5/120/3 tanggal 1 April 1975.

Apabila dikaji lebih dalam, PT Food Station Tjipinang Jaya saat ini secara de jure bukan merupakan perusahan daerah, namun secara de facto sudah merupakan perusahaan daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pendiriannya melalui peraturan daerah.

Dengan ditetapkannya perda ini, Pemprov DKI memiliki mayoritas saham sebesar 74,6 persen. Disamping itu, PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melaksanakan fungsi bisnis logistik yang meliputi perdagangan, pertokoan, pengadaan beras, palawija, dan sejenisnya.

BERITA TERKAIT
dprd logo

Masa Tugas Hampir Habis, Rapat DPRD DKI Sepi

Rabu, 23 April 2014 2976

uang_ilustrasi_ok.jpg

2 BUMD Bakal Disuntik Modal Rp 2 Triliun

Senin, 21 April 2014 3861

dprd logo

Zainuddin Akan Gantikan Prya Jadi Wakil Ketua DPRD

Senin, 21 April 2014 2714

Inflasi naik

Laju Inflasi Tinggi, Penduduk Miskin DKI Meningkat

Senin, 21 April 2014 12079

Kertas Suara Pemilu

Besok, KPU DKI Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Selasa, 22 April 2014 3066

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468508

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307246

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285056

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283957

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282633

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks