Rabu, 30 September 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 3720
(Foto: Suparni)
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, pihaknya mendapati adanya bangunan yang masih didirikan di atas lahan pemerintah dan di sepanjang pesisir pantai.
"
Kami meminta kepada masyarakat Pulau Harapan agar tidak mendirikan bangunan di sepanjang pesisir pantai, itu melanggar aturan ," ujarnya, Rabu (30/90).Menurut Anwar, warga beralasan masih membangun di pinggir pantai karena belum mengerti soal aturan. "Jadi, kita undang mereka agar lebih mengerti dan disosialisasikan," katanya.
Berdasarkan aturan, tambah Anwar, untuk membangun rumah atau homestay harus berjarak 10 meter dari garis pantai dan ada jalan terlebih dahulu.