Selasa, 29 September 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 4560
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Puluhan bangunan liar di atas Kali Gendong, Waduk Pluit, Jalan Kebun Tebu, RT 19/17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar. Pemilik bangunan rencananya akan direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Muara Baru.
Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, hari ini ada 30 bangunan liar yang dibongkar petugas. Sebab telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini yang kita bongkar ada 30 bangunan. Kita sudah berikan sosialisasi sejak lama, karena mereka telah melanggar," ujarnya, Selasa (29/9).
Menurut Yani, pihaknya sudah menyiapkan unit Rusun Muara Baru untuk warga yang memang mau pindah. Karena masih bisa menampung, terutama di lantai dasar. "Warga setuju saja untuk menempati lantai dasar. Asalkan apabila ada pembangunan rusunawa yang baru mereka diprioritaskan untuk menempati unit baru," kata Yani.
Sementara, Koordinator Pelaksana Normalisasi Waduk dan Kali
DKI Jakarta, Heriyanto mengatakan, penertiban 30 bangunan tersebut untuk mengantisipasi banjir di wilayah Pusat Jakarta. Karena akan membuat lancar aliran air dari 13 kali yang sebagian besar bermuara di Waduk Pluit."Hari ini kita lanjutkan kembali penertiban. Setelah bangunan di atas Kali Gendong ini sudah kita tertibkan, maka proses selanjutnya tinggal memasang sheet pile kiri dan kanan hingga akhir tahun," tutur Heriyanto.
Apabila warga terus bertahan di bantaran Kali Gendong, lanjut Heriyanto, maka akan membahayakan rumah-rumah yang masih berdiri. Sebab rentan terjadi longsor sebagai dampak dari bagian kali yang gembur tanahnya.
"Apabila sudah memasuki musim penghujan, maka pinggiran kali akan semakin basah dan rentan longsor. Tidak ada penolakan dari warga karena kita sudah melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW, dengan menggandeng lurah, camat, Polisi, dan TNI untuk menjaga situasi agar kondusif," tandasnya.