Senin, 28 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 6288
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tewasnya NA (8), seorang siswa kelas 2 SDN Kebayoran Lama Utara (KLU) 07 Pagi, Jakarta Selatan. Sebanyak tujuh orang yang meliputi guru, wali kelas, dan kepala sekolah sebagai terperiksa.
"BAP sudah selesai hari ini. Tapi itu baru sepihak dari guru-gurunya. Masih ada satu lagi, orangtua murid yang mau kita konfirmasi dulu," ujar Posma Marbun, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Disdik DKI, Senin (28/9).
Posma mengatakan, satu orang tua murid tersebut perlu dimintai keterangan karena disebut-sebut ikut serta membantu mengangkat korban saat pemukulan. Di samping wali murid, siswa di sekolah setempat juga akan dimintai informasi terkait kasus ini.
"Siswa yang terduga pelaku belum diperiksa. Itu nanti ditangani polisi. Kita urus guru-gurunya dulu," kata Posma
.Menurut Posma, BAP dibuat dari pemeriksaan kepala sekolah, wali kelas 1 dan 2, guru mata pelajaran agama, guru mata pelajaran kesenian serta dua orang guru senior di SDN Kebayoran Lama Utara 07 pagi. "Fokus kita penyelidikan pada kepala sekolah, wali kelas dan guru yang berada di bawah pembinaan kita," ucapnya.
Hasil dari BAP tersebut, lanjut Posma, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi ke Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk penjatuhan sanksi. Dalam kasus ini, kepala sekolah, guru dan wali kelas yang terbukti lalai, terancam dicopot.
"Sanksinya copot, kalau kepala sekolah dan wali kelasnya terbukti lalai. Saat ini sanksinya belum. Karena untuk sanksi hukuman disiplin, apalagi untuk PNS golongan IV itu harus Sekda dan Pak Gubernur," tuturnya.
Untuk investigasi kasus pemukulan siswa ini sedang diupayakan bisa selesai secepatnya. "Kita akan selesaikan secepatnya. Ini masih menunggu satu orang tua murid untuk dimintai keterangan," tandasnya.