Sabtu, 26 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 4099
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengharapkan APBD Perubahan 2015 dapat segera disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya penyerapan anggaran akan dioptimalkan dalam APBD Perubahan tersebut. Menginggat penyerapan anggaran saat ini masih sangat rendah.
"Sebentar lagi bisa beres. Saya nggak tahu kenapa lama. Kan Mendagri (yang urus) Pergubnya," kata Basuki, Sabtu (26/9).
Basuki mengatakan, pengesahan APBD Perubahan 2015 sangat tergantung dengan Kemendagri. Sebab APBD 2015 yang ditetapkan bukanlah dalam bentuk peraturan daerah (perda) melainkan peraturan gubernur (pergub).
"Kita tergantung pada Mendagri," tegas Basuki.
Untuk mempercepat proses pengesahan, Basuki telah menginstruksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono agar mengikuti proses dari Kemendagri.
"Saya sudah pesan kepada Pak Heru sama Bu Tuty maunya apa diikutin. Kamu mau satu saya ikutin, mau dua saya ikutin tapi jangan balik lagi dong ke satu," ujar Basuki.
Basuki mengaku tidak mengetahui penyebab lamanya APBD Perubahan disahkan. Padahal Pemprov DKI telah menyerahkan kepada Kemendagri sejak 11 Agustus silam. Dalam APBD-P, ada beberapa prioritas yang diajukan diantaranya meliputi pembangunan Jalan Layang Transjakarta rute Kapten Tendean-Blok M-Ciledug, pembebasan tanah jalan, jembatan, flyover serta underpass di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Kemudian pembebasan lahan pembangunan rumah susun di Jalan Ancol Barat, Kompleks PIK, Penggilingan Jakarta Utara serta Cengkareng di Jakarta Barat. Termasuk pembebasan lahan untuk waduk, situ serta pembangunan jalan sejajar kali di Jakarta Barat. Prioritas kegiatan di APBD Perubahan lebih banyak dialokasikan pada kegiatan pembebasan dan pembelian lahan.
APBD Perubahan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yakni terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan. Hal itu sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.