Jumat, 25 September 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5662
(Foto: Ilustrasi)
Dugaan praktik jual beli unit Rumah Susun (Rusun) Tambora, Kelurahan Angke, Jakarta Barat, yang disinyalir melibatkan pengelola, diklaim tidak benar.
"Praktik jual beli unit rusun sengaja dihembuskan oleh sejumlah warga yang iri hati karena tidak menerima jatah unit rusun," kata Nuri Sawitri, Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun (UPTRS) Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Jumat (25/9).
Nuri menyebutkan, aturan hukum dalam Surat Perjanjian (SP) bagi penghuni rusun di ibu kota sudah jelas. "Penghuni yang kedapatan menyewakan atau menjual kembali unit rusun akan diusir serta diproses secara hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nuri, sesuai kesepakatan saat pengundian dan penandatangan SP juga sudah jelas, KTP penghuni disesuaikan dengan ATM Bank DKI sebagai kartu autodebet pembayaran sewa unit rusunawa.
"Jadi saya pastikan tidak ada jual beli unit rusun. Toh, penyebar isu tersebut berasal dari warga di luar rusun karena karena mereka iri tidak mendapat jatah unit rusun," tegas Nuri.
Namun, Nuri mengungkapkan, pengelola yakni Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI tetap akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dari pintu ke pintu pada Senin (28/9) mendatang.
"Jika kedapatan berpindah tangan, kami akan menyegel unit rusun tersebut," ucap Nuri.
Nuri menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menyelidiki praktik mafia di Rusun Tambora. "Seluruh laporan data penghuni telah diverifikasi ulang, tidak ada yang berubah. Laporan tersebut juga sudah dinformasikan lewat laman website Jakarta Smart City," tambahnya.