Rabu, 23 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3080
(Foto: Nurito)
Dua bangunan permanen di Jl Bacan dan Jl Makian, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat, karena melanggar perizinan.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Gambir, Chairil Anwar mengatakan, bangunan berlantai tiga di Jl Bacan RT 08/05 Cideng, telah melanggar jarak bebas bagian belakang seluas dua meter. Sedangkan di Jl Makian no 9 RT 04/05 Cideng, melanggar izin jumlah lantai bangunan.
"Kedua bangunan kita bongkar secara manual. Keduanya melanggar perizinan dan pemiliknya sudah diberi surat peringatan agar membongkar sendiri tapi tetap acuh, hingga terpaksa kita bongkar," ujar Chairil, Kamis (23/9).
Disebutkan Chairil Anwar, bangunan seluas 136 meter persegi di Jl Makian, sudah diberikan surat peringatan dan surat segel pada Agustus 2015 dan surat perintah bongkar (SPB) pada 3 September.
Sedangkan bangunan di Jl Bacan, dua surat peringatan diberikan pada 19 dan 26 Agustus, dilanjutkan dengan SPB pada 9 September.
"Karena diabaikan, akhirnya kita lakukan pembongkaran dengan mengerahkan 30 petugas gabungan dari unsur kecamatan, Sudin Penataan Kota, Satpol PP, TNI dan Polri," tandas Chairil.