Rabu, 23 April 2014 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 6431
(Foto: doc)
Pemberantasan narkoba di ibu kota menjadi salah satu persoalan yang terus diupayakan Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama pun telah melakukan pembahasan bersama dengan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Suhardi Alius beberapa waktu lalu. Salah satu cara yang akan dilakukan yakni menutup tempat hiburan malam (diskotek) yang dijadikan sarang peredaran narkoba.
"Pemprov DKI dan Kabareskrim Polri sudah sepakat, jika ada diskotek yang pengunjungnya kedapatan membawa narkoba sampai dua kali, maka diskote
k itu akan ditutup," kata Basuki di Balaikota, Rabu (23/4).
Ditegaskan Basuki, Pemprov DKI memiliki kewenangan mencabut izin tempat hiburan di ibu kota.
"Makanya, kalau sampai kedapatan sampai dua kali pengunjungnya bawa narkoba, diskotek itu akan kita cabut," tegasnya.
Dikatakan Basuki, sejumlah tempat hiburan malam harus mendapat pengawasan, karena kerapkali dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba
"Untuk itu, kita minta pengusaha diskotik harus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Salah satu caranya, yaitu dengan melarang peredarannya di tempat usahanya masing-masing," tuturnya.
Berdasarkan data Badan Nasional Narkotika (BNN), tercatat sebanyak 207 pengunjung tempat hiburan malam yang tertangkap dan positif menggunakan narkoba sepanjang 2013.
Angka tersebut diperoleh setelah pihak BNN melakukan 32 kali operasi terhadap 24 tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Jakarta.