Sabtu, 19 September 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 4229
(Foto: Ilustrasi)
Untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang mengurus perizinan, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, akan diperluas. Pasalnya, warga yang mengurus perizinan setiap hari membeludak.
Lurah Rawa Badak Selatan, Sutardjo mengatakan, dengan kondisi Kantor PTSP yang sempit, membuat warga harus berdesak-desakan saat mengurus perizinan. Akibatnya pelayanan terhadap warga menjadi kurang maksimal.
"Ada dua ruangan yang akan kita perluas di PTSP. Ruangan arsip dan ruangan back offfice," kata Sutarjo kepada Beritajakarta.com, Sabtu (19/9).
Menurut Sutardjo, ia sengaja memilih menggunakan dua ruangan tersebut untuk memperluas areal PTSP, karena biayanya lebih murah ketimbang melakukan rehab.
"Dana yang ada sekitar Rp 50 juta. Ini termasuk kecil. Tapi lebih baik, daripada rehab, pelayanan nanti terganggu," jelas Sutardjo.
Saat ini, kedua ruangan yang akan diperluas keberadaannya dinilai tidak memadai kapasitasnya. Contohnya ruangan arsip yang akan diperluas dengan ukuran 3x3 meter persegi, sedangkan saat ini hanya berukuran 2x2 meter persegi.
"Dokumen itu penting. Makanya kita perluas. Untuk ruang back office dari 2x4 meter persegi menjadi 3x5 meter persegi. Semoga pelayanan bisa maksimal ke depan," papar Sutarjo.