Jumat, 18 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3966
(Foto: doc)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengingatkan, agar pedagang hewan kurban tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk tempat berjualan.
Ditegaskan Arifin, larangan untuk tidak menggunakan fasum untuk berjualan hewan kurban, sudah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
"Peraturannya sudah jelas bahwa fasilitas umum tidak boleh dipakai jualan hewan kurban. Pedagang harus patuhi itu dong, jika tidak ya kita tertibkan," ujar Arifin, saat ditemui di arena pameran Flona, Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Ditambahkan Arifin, masih banyak lahan kosong yang dapat dimanfaatkan warga untuk berjualan hewan kurban tanpa mengganggu mengganggu ketertiban umum.
Jika masih ada pedagang yang berjualan, sambung Arfin, tentunya petugas akan melakukan tindakan persuasif agar mereka mau memindahkan hewan kurban ke tempat lebih aman.
"Jika masih membandel juga, langkah terakhir adalah penertiban," tandas Arifin.