Jumat, 18 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4259
(Foto: Ilustrasi)
Tiga orang pengurus koperasi harus meringkuk di penjara, karena terbukti melakukan peyimpangan dana bergulir usaha mikro kecil (UKM) yang disalurkan melalui Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) dan Koperasi Masyarakat (Kopmas).
Dari total alokasi anggaran dana bergulir UKM yang disalurkan sebesar Rp 460,863 miliar, sebanyak Rp 66 miliar pengembaliannya macet.
Berdasarkan hasil penelusuran Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB PEMK) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan tiga pengurus koperasi dari dua kelurahan.
Kepala UPDB PEMK, Rosita Tambunan mengatakan, ketiga pengurus yang terdiri dari Ketua Koperasi Kelurahan Petojo Utara, Firman yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dan dua pengurus Koperasi Kelurahan Tebet Barat, Agus Ardi dan Vera Anggraeni yang harus menjalani hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan.
"Keputusannya sudah inkrah. Uang yang mereka gelapkan bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," ujar Rosita, Jumat (18/9).
Selain ketiga pengurus koperasi tersebut, Ketua Koperasi Kelurahan Tanjung Priok, Sujadi sudah lengkap berkasnya atau P21. Diduga Sujadi menyelewengkan dana hingga Rp 330 juta.
"Hingga saat ini kita masih menyisir potensi penyimpangan di kelurahan lain yang dananya mandek. Dari upaya yang kita lakukan, dana bergulir sekitar Rp 3,5 miliar sudah dapat kita tarik," jelas Rosita.