Jumat, 18 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 2913
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan membayar gaji sopir Kopaja hingga dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi oleh sopir tersebut, yakni mereka harus lulus sertifikasi terlebih dahulu.
Hal ini adalah langkah Pemprov DKI untuk meminimalisir sopir tembak yang kerap ugal-ugalan di jalan.
"Nanti diberesin satu-satu. Dengan dibayar rupiah per kilometer, sopir minimum dibayar dua kali UMP. Tapi kamu harus ada sertifikat sopir," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9).
Basuki mendorong pengusaha perorangan agar mau mengikuti pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer. Karena itu merupakan salah satu cara Pemprov DKI membantu pengusaha angkutan umum di ibu kota.
"Kamu juga nggak perlu nyari setoran, dapat gaji. Tiap ada perintah kamu jalan ya jalan, tidak perlu ngetem. Yang penting kamu hitung kilometernya," ucap Basuki.
Menurut Basuki, jika pengusaha pribadi tidak mengikuti sistem yang ada, maka dengan sendirinya akan gulung tikar. Karena secara bertahap pihaknya akan terus mendatangkan bus gratis, sebagai pilihan angkutan umum massal warga Jakarta.
"Kalau yang nolak kita lepasin bus gratis banyak dan dengan tiket bus murah nanti penumpang pilih sendiri yang murah. Mereka bakal bangkrut sendiri. Apalagi kita mulai kejam. Sopir kamu yang tembak, nggak sesuai kita tangkep-tangkepin. Nggak kir kita tangkepin," tegas Basuki.