Jumat, 18 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3595
(Foto: Izzudin)
Petugas gabungan menertibkan gubuk liar yang berdiri di sekitar Taman Honda di Jalan Tebet Timur Raya, Kelurahan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
"Kami tertibkan gubuk liar terbuat dari triplek yang digunakan para PKL (pedagang kaki lima) di sekitar taman," kata Yunaenah, Lurah Tebet Timur.
Menurut Yunaenah, Taman Honda merupakan area publik yang terlarang untuk didirikan bangunan. Keberadaan gubuk liar tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam penertiban tersebut dikerahkan 60 personel dari Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebanyak empat truk milik Satpol PP dan Sudin Kebersihan diterjunkan untuk mengangkut material gubuk.