Selasa, 22 April 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 8822
(Foto: doc)
Puluhan guru berkebangsaan asing yang mengajar di Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dideportasi, apabila dalam pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, ditemukan pelanggaran dokumen ketenagakerjaan.
Hari ini, Selasa (22/4) petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mendatangi JIS, untuk melakukan pemeriksaan dokumen seluruh pengajar dan karyawan berkebangsaan asing yang bekerja di tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga SMA. Bahkan bagian manajemen pun tidak luput dari pemeriksaan.
"Kita periksa sekitar 50 orang staf dan tenaga pengajar asing yang bekerja disini. Untuk sementara dokumen-dokumen mereka tersusun rapi di bagian perijinannya," kata Anggi Wicaksono, Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Menurut Anggi, setelah 1,5 jam melakukan pemeriksaan, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran dokumen. Meski begitu, pihak Imigrasi akan terus mencari tahu, apakah ada dokumen pengajar di JIS yang tidak sesuai.
Apabila ditemukan pelanggaran tersebut, kata Anggi, pihaknya akan mengambil tindakan. "Kalau ada pelanggaran, sesuai UU Keimigrasian, mereka akan di deportasi," tegasnya.
Ia menambahkan, selain mendeportasi pekerja asing, institusi yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal juga mendapat sanksi. Hal ini mengacu pada UU Keimigrasian Pasal 122 Huruf d, yakni apabila mempekerjakan pengajar asing tanpa ijin maka dapat dikenakan hukuman pidana 5 tahun.