Rabu, 16 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3676
(Foto: Izzudin)
Delapan reklame di sejumlah titik di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dirobohkan petugas Satpol PP, Rabu (16/9). Penertiban dilakukan karena delapan reklame itu tidak memiliki izin atau izinnya kadaluarsa.
Kami sudah mintai surat izin dan pajaknya, tapi sudah habis masa tenggangnya
Lokasi reklame yang dirobohkan diantaranya di Jalan RC Veteran, Jalan Bintaro dan Jalan Adam Malik.
Kepala Satgaspol PP Kecamatan Pesanggrahan, Mika Darwin mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah mensosialisasikan para pemilik reklame untuk mengurus perpanjangan izin.
"Kami sudah mintai surat izin dan pajaknya, tapi sudah habis masa tenggangnya. Jadi kami robohkan," kata Mika, Rabu (16/9).
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga menertibkan empat gerobak pedagang kaki lima (PKL), karena menempati trotoar serta berjualan di atas saluran air.
"Penertiban kami kerahkan 40 personel Satpol PP dari kelurahan dan kecamatan dan dua truk untuk mengangkut reklame dan gerobak," ujar Mika.