Selasa, 15 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3979
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 33 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pondok Pinang Timur, menyalahi ketertiban umum. Pasalnya, PKL tersebut berdagang di sekitar saluran penghubung (PHB).
Kami sudah sosialisasi, PKL itu sudah menyalahi ketertiban umum karena berdiri di bantaran PHB
Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid mengatakan, pihaknya akan menertibkan PKL di jalan tersebut. "
Kami sudah sosialisasi, PKL itu sudah menyalahi ketertiban umum karena berdiri di bantaran PHB ," katanya, Selasa (15/9).Pihaknya, kata Munjirin, sudah melayangkan surat peringatan kepada PKL tersebut. Minggu ini, pihaknya akan dilayangkan surat peringatan yang ketiga. "Pada Senin (21/9) akan kami ambil tindakan penertiban para PKL itu," ujarnya.
Namun, tambah Munjirin, PKL tersebut minta penertiban ditunda satu bulan dan akan untuk membongkar sendiri lapaknya. "Mereka minta waktu mundur sebulan untuk bongkar sendiri," tandasnya.