Senin, 14 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4245
(Foto: Nurito)
Sebanyak 61 pedagang kaki lima (PKL) di JP 41 dan 42 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diajak berkumpul di kantor Kecamatan Cempaka Putih untuk membahas mengenai pembongkaran, Senin (14/9).
Asisten Perekonomian dan Adminstrasi Jakarta Pusat, Sulastri Gultom mengatakan, ada empat poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, pedagang setuju penataan di lahan bekasnya berjualan. Kedua, pedagang bersedia membongkar sendiri tempat berdagangnya. Lalu, selama normalisasi saluran air berlangsung PKL tidak diperkenankan berjualan di areal sekitarnya.
Kemudian, jika normalisasi rampung maka pedagang membangun sendiri tenda yang bisa dilakukan bongkar pasang di lokasi lama. Mereka juga berjanji tidak menuntut ganti rugi atas pengalihan fungsi saluran atau jalan di JP 41-42.
“
Jika PKL tidak membongkar sendiri sesuai batas waktu yang ditentukan maka seluruh bangunan milik PKL akan ditertibkan Satpol PP tingkat kota Jakarta Pusat,” ujar Sulastri Gultom.Kasudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard menambahkan, saat ini kondisi JP 41-42 sudah tidak sesuai peruntukkan. Awalnya kedua JP ini hanya khusus untuk berjualan kuliner. Namun berubah menjual dagangan lain yang tak semestinya.
“Misalnya ada yang membuka usaha foto copy, rental komputer, kursus setir mobil, warung kelontong, menjual ATK, percetakan dan sablon hingga ada yang dijadikan tempat tinggal. Tentunya ini sudah menyimpang dari konsep awal dan kita akan kembalikan seperti semula,” ujar Richard.