Senin, 14 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2580
(Foto: doc)
Sebanyak 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Cipinang Besar Utara (Cibesut), Jatinegara, Jakarta Timur, segera ditertibkan, setelah kelurahan mengeluarkan surat perintah pengosongan (SP3).
Sebelumnya, pihak kelurahan sudah melakukan sosialisasi agar para pemilik mengosongkan trotoar di Jalan Bekasi Timur 6 dan saluran air Jalan Prumpung Turunan yang dipenuhi lapak PKL. Namun, karena tidak juga ditanggapi, pihak kelurahan terpaksa mengeluarkan SP3 sebelum dilakukan penertiban, Selasa (15/9) besok.
Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, sejak lama pihaknya sudah mensosialisasi pada para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan saluran air, namun tidak pernah digubris.
"Lanjutannya terpaksa kita keluarkan SP3 hari ini. Kalau memang ada yang belum membongkar lapaknya, besok akan ditertibkan," tegasnya, Senin (14/9).
Dikatakan Sri, terkait lapak PKL di Jalan Prumpung Turunan, pihaknya tidak dapat mentolerir lagi. Sebab, keberadaan mereka berada di atas saluran air.
Sedangkan untuk lapak PKL di Jalan Bekasi Timur, pihaknya akan melakukan penataan. Bila selama ini PKL mendirikan bangunan semi permanen menutup seluruh trotoar, ke
depan ia akan menata agar PKL lebih rapih serta tidak menutup seluruh trotoar."Mereka boleh kembali berjualan tapi harus menggunakan lapak yang tidak permanen. Kalau untuk sekarang, lapak mereka harus bongkar dulu," tandas Sri.