Jumat, 11 September 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 2587
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan prosedur pencabutan izin penggunaan lahan produktif y
ang beralih fungsi menjadi lahan tidur setelah dikeluarkan atau mendapatkan izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada anggota DPRD Pasuruan.
Dipaparkan Djarot, pencabutan izin selalu diawali dengan surat peringatan (SP) terlebih dahulu. "Dari kita ada Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak digubris, maka akan kita cabut izinnya dan biasanya langsung diperintahkan Gubernur," kata Djarot, saat menjawab pertanyaaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Balai Kota, Jumat (11/9).
Djarot menyampaikan, BPTSP tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin penggunaan lahan produktif yang telah dikeluarkan dan beralih fungsi menjadi lahan tidur demi kepentingan investasi si pemohon izin, baik perusahaan atau perorangan.
"Kasus-kasus seperti ini juga terjadi di Jakarta dan jumlahnya mungkin banyak sekali. Tapi PTSP tidak bisa mencabut izin yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Dia menerangkan, kewenangan pencabutan izin yang telah dikeluarkan PTSP ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, melalui persetujuan Gubernur. SKPD juga yang melayangkan surat peringatan hingga eksekusi, baik penyegelan maupun pencabutan izin.
"Jadi pengawasan dan pengendalian tetap ada di SKPD terkait," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Jawa Timur di Balai Kota.
Kedatangan anggota dewan yang berjumlah sekitar 15 orang itu ingin mempelajari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Ya ini kan bagus. Jadi PTSP kita bisa menginspirasi banyak daerah. Mereka datang ke sini mau belajar," tandas Djarot.