Kamis, 10 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 6316
(Foto: doc)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sampai kini masih belum dapat membuatkan KTP elektronik atau E-KTP)sesuai domisili untuk penghuni Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Pembentukan kepengurusan RT dan RW harus menjadi salah satu syarat.
Kepala Dinas Dukcapil DKI, Edison Sianturi mengatakan, saat ini warga Kampung Pulo yang direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat masih dalam tahap pendataan dan dilanjutkan dengan pembentukan RT/RW.
"Pendataan sudah berjalan. Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk kepengurusan RT/RW," kata Edison, Kamis (9/9).
Edison mengatakan, pelayanan E-KTP di tempat tersebut ditargetkan akan dimulai Oktober 2015 mendatang. "Kira-kira di bulan Oktober kita masuk untuk memberikan pelayanan E-KTP," tandasnya.
Menurut Edison, sesuai dengan ketentuan, penertiban E-KTP untuk warga bantaran yang telah direlokasi ke rusun milik
Pemprov DKI harus menunggu RT/RW terbentuk dan Surat Perjanjian (SP) sewa rusun. "Ketentuannya seperti itu untuk menerbitkan E-KTP sesuai domisili rusun," tandasnya.