Rabu, 09 September 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 3811
(Foto: Ilustrasi)
Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan diinstruksikan untuk memonitor tempat penampungan hewan kurban menjelang Idul Adha. Pasalnya, pedagang hewan kurban kerap berjualan di fasilitas umum (fasum) seperti taman, trotoar, bahkan memakan bahu jalan.
"
Kasatgas Satpol kecamatan dan kelurahan sudah kita instruksikan untuk berkoordinasi dengan camat dan lurah , mana lokasi yang sudah ditentukan untuk tempat penampungan hewan kurban dan segera dimonitor terus kedatangan atau penambahan jumlah hewan ke lokasi itu," kata Agus Sidiki, Kepala Seksi Opesari Satpol PP Jakarta Timur, Rabu (9/9).Dikatakan Agus, terdapat beberapa lokasi fasilitas umum di Jakarta Timur yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan hewan kurban.
"Sepanjang Jalan Kali Malang, Pulomas, Jalan Ahmad Yani, itu sering jadi penumpukan hewan kurban menjelang Idul Adha, makanya lebih awal kita sudah beritahukan lurah. Diusahakan lurah jemput bola, harus tau siapa supplier hewan kurban, sudah wanti-wanti seharusnya, harus udah ada lokasi," ujar Agus.
Pihaknya juga meminta dan mengimbau pedagang hewan kurban meminta izin pada lurah, untuk ditata dengan baik.
"Harus ada izin lurah, diserahkan ke lurah untuk menetapkan tempat penampungan hewan kurban. Kalau bisa 10 hari sebelum Idul Adha, biar lurah menetapkan lokasi, karena bisanya mereka masuk langsung numpuk, karena memindahkan binatang butuh waktu," lanjutnya.
Jika masih ada pedagang yang membandel, Satpol PP diminta untuk memeriksa identitas pedagang dan asal usul hewan kurban. "Akan kita tanya izin dari siapa seandainya itu lokasi terlarang. Intinya tidak dilarang, cuma mengarahkan mereka supaya tidak menggunakan fasos fasum," tandas Agus.