Rabu, 09 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3196
(Foto: Reza Hapiz)
Proses revitalisasi Jalan Tegalan di Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, akan dilanjutkan. Nantinya jalanan yang sebelumnya diduduki bangunan liar akan ditembuskan menuju Jalan Matraman Raya.
Sebelumnya, pada November 2013, Pemkot Administrasi Jakarta Timur sudah menertibkan sebanyak 29 bangunan yang berdiri di bagian selatan jalan. Namun, satu bangunan seluas sekira 200 meter persegi di RW 04, tidak dapat dibongkar sehingga akses jalan tidak dapat menembus Jalan Matraman Raya.
Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, belum dibongkarnya bangunan yang dijadikan rumah tersebut karena pemilik rumah memiliki Surat Penetapan Penunjukan Penghunian Penggunaan Perumahan (SP5) dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Selain itu, pemilik pun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saat itu terpaksa kita tunda. Tapi dalam waktu dekat akan kita tertibkan," tegas Hari, Rabu (9/9).
Dikatakan, Hari, rencana penertiban tidak terlepas dari perubahan status bangunan. Saat ini, Pemprov DKI sudah membatalkan SP5 dan IMB pemilik.
"Kita masih menunggu pembahasan teknis yang akan dilakukan tingkat kota. Kalau sudah itu bisa langsung ditertibkan," tandas Hari.