Rabu, 09 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 2481
(Foto: doc)
Pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah diperbolehkan saat hari raya keagamaan. Pengawasan dari pihak berwenang juga harus disertakan dalam proses pemotongan hewan kurban.
"Di Instruksi Gubernur nomor 168 tahun 2015, sebenarnya kita tidak melarang pemotongan hewan kurban di sekolah. Boleh, tapi harus di bawah pengawasan," kata Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).
Menurut Darjamuni, ini merupakan hasil pertimbangan dan evaluasi dari kebijakan pada Idul Adha 2014 lalu. "Tahun lalu kan jadi masalah waktu kita melarang. Padahal niat kita baik untuk kurangi dampak negatifnya. Akhirn
ya pada tahun ini dihilangkan, tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita," tuturnya.Darjamuni mengatakan, dampak negatif pemotongan hewan di lingkungan sekolah antara lain timbulnya penyakit. Ini diakibatkan darah hewan kurban yang tidak ditempatkan dengan baik, dan juga kotoran dari hewan. "Belum lagi dampak trauma dan ketakutan bagi anak-anak yang saat itu menyaksikan pemotongan," katanya.
Darjamuni juga menegaskan, kebijakan ini hanya diperbolehkan saat hari raya keagamaan. Dan jika diluar itu, pemotongan hewan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). "Karena di hari keagamaan, pemotongan hewan kurban boleh di sekolah. Tapi kalau bukan di hari keagamaan tidak boleh, harus ke RPH," tandasnya.