Selasa, 08 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 14391
(Foto: Nurito)
Karena belum memperpanjang izin operasional penjualan daging dan ikan, sebuah supermarket di pusat perbelanjaan Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat, terancam ditutup.
Asisten Perekonomian Jakarta Pusat, Sulastri Gultom mengatakan, sepekan lalu pihaknya sudah memperingati agar pengelola supermarket tersebut segera mengurus perizinan.
"Kami berikan batas waktu maksimal satu minggu untuk mengurus izin operasionalnya. Saya lihat pengelola tidak serius mengurus izin. Kalau tidak ada izin operasional, sanksinya ya harus tutup," ujar Sulastri saat melakukan peninjauan ke lokasi, Selasa (8/9).
Disebutkan Sulastri, dalam mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengelola, antara lain harus menjaga kualitas barang dagangan dan kebersihan lingkungan.
Namun saat melakukan peninjauan, pihaknya menemukan sedikitnya tujuh hal yang dianggap sebagai pelanggaran. Yakni kondisi kebersihan tenan yang tidak terjaga. Selain kotor dan becek juga banyak terdapat lalat. Talenan yang digunakan untuk memotong ikan, daging atau ayam kondisinya berjamur.
Kemudian tempat pembuangan daging, ikan atau ayam yang tak laik konsumsi dibiarkan terbuka, sehingga mengundang banyak lalat dan menebar aroma tak sedap.
Petugas penjaga tenan juga tidak mengenakan pakaian khusus atau apron. Selain itu, hasil uji laboratorium dan laporan administrasi hasil penjualan juga tidak ada.
Dikatakan Sulastri, tujuh catatan ini menjadi hal penting untuk diperhatikan. Jika tidak segera dibenahi, otomatis tidak bisa dijadikan rekomendasi untuk dikeluarkannya izin dari PTSP.