Selasa, 08 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 5049
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang semua jenis kegiatan acara di Kota Tua. Sehingga ke depan, kawasan tersebut hanya akan dijadikan objek wisata seperti di Monumen Nasional (Monas). Tujuannya agar pedagang kaki lima (PKL) tidak terus bertambah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, jumlah PKL di Kota Tua terus bertambah. Sehingga dibuat kebijakan agar Kota Tua tidak dijadikan tempat penyelenggaraan acara.
"Ke depan tidak boleh lagi ada acara. Acara apapun. Dan kepala UP Kota Tua diberi otoritas penuh memerintah siapa saja, termasuk Dinas Pariwisata dan wali kota," kata Purba di Balai Kota, Selasa (8/9).
Menurut Purba, masalah utama di Kota Tua adalah keberadaan PKL. Sebab kawasan tersebut terbuka, sehingga permasalahannya lebih kompleks. "Selama ini di Kota Tua, masalah klasik adalah PKL karena kawasan itu terutama di sekitar taman plaza Fatahillah itu kan terbuka," ucapnya.
Bahkan jumlah PKL dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah. Semula tercatat jumlah PKL hanya sebanyak 400 pedagang, namun saat ini sudah mencapai 1.000 pedagang.
"Itu tidak akan terkendali apabila tidak ada action yang segera. Tadi sudah dirapatkan bahwa Dinas KUMKMP harus memetakan dimana PKL boleh berjualan," katanya.
PKL akan dipusatkan di lahan yang telah dibebaskan, yakni di Jalan Cengkeh. Setidaknya ada lahan seluas 1,2 hektare. Dia mengaku penataan sebelumnya dirasa belum maksimal. Karena PKL justru ditempatkan di lorong.
"Mereka harus pindah ke Jalan Cengkeh. Itu ada tanah 1,2 hektare yang dibebaskan itu. Dia harus pindah ke situ beserta parkirnya. Jadi Plaza Kota Tua itu bersih dari pedagang dan acara," tandasnya.