Selasa, 08 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 3775
(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jatinegara menertibkan ratusan reklame yang telah kadaluarsa maupun tak berizin. Ratusan reklame yang ditertibkan itu merupakan hasil dari razia yang digelar tak kurang dari sepekan. Penertiban dilakukan antara lain di Jl Basuki Rachmat dan Jl Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) UPPD Jatinegara, Maani mengatakan, rencana penertiban sedianya akan dilaksanakan pada akhir Agustus lalu. Namun, karena konsentrasi pelayanan sedang fokus pada relokasi warga Kampung Pulo, penertiban baru dilaksanakan mulai pekan lalu.
"Kami mulai sisir sejak Kamis (3/9) lalu. Kawasan sekitaran Jalan Basuki Rahmat sudah kita tertibkan," ujarnya, Selasa (8/9).
Setelah kawasan Jl Basuki Rahmat, pihaknya bersama unsur Satpol PP dan Kepolisian juga menyisir kawasan Jl Otista Raya. Hasilnya, sebanyak 100 reklame di dua lokasi tersebut ditertibkan.
"Yang melanggar tentu kita bongkar sebagai pelajaran bagi yang lain. Kita masih akan menyisir lokasi lain yang dicurigai terdapat reklame tak berizin atau sudah mati izinnya," tegasnya.
Ditambahkan Maani, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan hingga melayangkan surat perinta
h bongkar (SPB). Jika setelah teguran administrasi tidak juga diindahkan oleh para pemilik reklame, barulah pihaknya melakukan penertiban.