Senin, 07 September 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3618
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 12 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Hibrida Raya dan Jalan Boulevard Raya, Kelapa gading, Jakarta Utara, ditertibkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena belasan PKL tersebut berjualan di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.
Camat Kelapa Gading, Musa Syafrudin mengatakan, aktivitas belasan PKL di pinggir jalan telah menyerobot fasilitas umum serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melayangkan surat peringatan agar tidak berjualan di dua titik jalan tersebut. Namun tidak diindahkan, hingga tiga hari batas waktu yang sudah diberikan," ujar Musa, Senin (7/9).
Dalam penertiban di dua lokasi tersebut, kata Musa, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP. Diharapkan pasca peneriban, tidak ada lagi PKL yang berjualan di dua titik jalan tersebut.