Jumat, 04 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 9018
(Foto: Nurito)
Lantaran tak memiliki izin, papan reklame raksasa berukuran 5x10 meter di perempatan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar. Aksi pembongkaran sempat diwarnai protes seseorang yang mengaku sebagai pemilik papan reklame.
Orang bernama Azis itu protes dan menyatakan akan membongkar sendiri papan reklame tersebut. Namun, petugas tak menghiraukannya, karena batas toleransi sudah habis.
"Kalau dibongkar sendiri kan kita hati-hati dan material bisa dipergunakan lagi. Makanya kita minta agar dibongkar sendiri, tapi ternyata ditolak," ujar Azis, Jumat (4/9).
Kasi Penertiban Ruang dan Bangunan Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat, Ki Hajar Bonang mengatakan, peringatan sudah diberikan sejak tahun lalu. Bahkan pada Desember 2014, sebagian tiang dan papan reklame sempat dipotong, namun selang 40 hari, pemilik kembali memasangnya.
"Kami sudah tiga kali melayangkan surat peringatan, bahkan sampai penyegelan. Pembongkaran baru dlakukan sekarang, karena anggaran baru turun pada Juli lalu," ujar Ki Hajar Bonang.
Bonang menambahkan, permohonan IMB papan reklame ini sudah ditolak Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Balai Kota, karena memang papan reklame konvensional sudah tak boleh lagi di Jakarta. Kecuali jika pemilik merubah pengajuan izin menjadi reklame model LED atau video trone, akan diterima dan diproses.
"Izin papan reklame tidak bisa keluar karena banyak kejadian papan reklame roboh dan membahayakan orang lain," tandas Bonang.
Proses pembongkaran tak mudah. Empat petugas terpaksa harus naik ke puncak papan reklame dan menurunkan satu per satu lempengan baja berukuran 1,5x1x5 meter dengan menggunakan tambang. Rencananya sekitar pukul 22.00 alat berat crane akan didatangkan untuk membongkar total papan reklame tersebut.