Minggu, 20 April 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3271
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Warga yang bermukim di RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, memprotes pembangunan tower bersama grup (TBG) di wilayah mereka. Apalagi pembangunan TBG tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami khawatir pembangunan tower itu asal-asalan karena belum memiliki IMB, sehingga rawan roboh. Kalau sampai ada korban jiwa, lantas siapa yang harus bertanggungjawab," ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (20
/4).Dia mengaku, sebelum pembangunan tower dimulai, warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tower, sempat disodorkan surat pernyataan oleh pemilik lahan.
Namun mayoritas warga menolak menadatangani surat pernyataan itu. "Kita disodorkan kertas bermaterai, disitu kita harus tandatangan dengan pemaksaan. Setelah itu warga ditawari uang Rp 1 juta," katanya.
Saat ini pembangunan tower setinggi 26 meter itu sudah rampung mencapai 80 persen.
Pemilik lahan, Toto (60) membantah, apabila ada warga yang menolak pembangunan tower tersebut. Menurutnya, persetujuan warga itu bisa dibuktikan dengan tandatangan warga di kertas bermaterai.
"Siapa yang menolak? Warga sudah terima uang Rp 1 juta. Kalau ada yang tidak setuju, kasih tahu saya,” tegas Toto.
Terkait protes warga tersebut, Kabag Sarana Prasana Kota Jakarta Timur, Tonny mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat izin pembangunan tower tersebut.
"Belum menerima permohonan izin. Bahkan Dinas Tata Ruang sebagai pemberi izin juga belum menerima pengajuan dari pemilik tower," kata Tony.
Tony menegaskan, apabila pemilik belum juga mengurus perizinan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sudin Pengawasan Penertiban Bangunan (P2B) untuk melakukan penyegelan.
"Secepatnya jika tidak diurus izinnya kita akan segel. Bila masih membangkang maka tower tersebut akan kita bongkar," tandasnya