Jumat, 04 September 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 6658
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 17 warga Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap petugas Satpol PP selama Juli hingga Agustus.
“
Ditangkapnya 17 orang tersebut karena kedapatan petugas Satpol PP membuang sampah di LPS Jalan Bugis bukan pada waktu yang sudah ditentukan, yaitu dari mulai pukul 16.00-12.0 0,” ujar Lurah Kebon Bawang, M. Muzakir, Jumat (4/9).17 warga yang ditangkap, kata Muzakir, yakni warga Tanjung Priok, Kebon Bawang, Rawabadak, Rawabadak Utara, Sungai Bambu dan Bekasi. Sesuai kebijakan sebagai bentuk edukasi, warga yang tertangkap oleh petugas tidak disita KTP-nya.
Tapi, diminta oleh petugas untuk kembali mengambil sampah yang sudah dibuang ke LPS tersebut. “Kami memang menerapkan kebijakan untuk tidak menyita KTP-nya, Tapi hanya mendata dan selanjutnya meminta warga tersebut untuk kembali mengambil sampahnya,” tegas Muzakir.