Jumat, 04 September 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 6834
(Foto: Suparni)
Pembangunan sebuah homestay atau penginapan di pesisir pantai Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, dihentikan paksa aparat kelurahan setempat. Pasalnya bangunan homestay tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain.
Lurah Pulau Tidung, Masud Hamid mengatakan, bangunan seluas 6x5 meter persegi itu berada di RT 03/03, tepatnya sebelah utara Pulau Tidung. Letak bangunan tepat berlokasi di bibir pantai.
"Kami sudah mengimbau agar pemilik tidak melanjutkan pembangunan homestay, namun nyatanya tetap bandel," ujar Masud, Jumat (4/9).
Terkait penertiban tersebut, Masud mengaku melayangkan surat tembusan kepada Bupati dan Suku Dinas Penataan Kota serta Camat Kepulauan Seribu Selatan.
"Hingga kini kami sudah menertibkan empat bangunan yang bermasalah. Membangun tidak di tempat semestinya, mengganggu ketertiban dan fasilitas umum," ujar Masud.