Jumat, 04 September 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Rio Sandiputra 5188
(Foto: Rio Sandiputra)
Petugas yang membidangi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk hanya satu orang. Inilah yang sering membuat banyak timbul keluhan terkait waktu pengurusan dari IMB di Kecamatan Kebon Jeruk.
Koordinator Tim Teknis bagian IMB PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Muhammad Alfi mengaku, selama PTSP dibuka, petugas bagian IMB di hanya dirinya. Sehingga belakangan banyak warga yang mengeluhkan lambatnya proses pendaftaran IMB. "Untuk bagian IMB saya memang single fighter," ujarnya saat ditemui Beritajakarta.com, Jum'at (4/9).
Menurut Alfi, dari total 6 tim Pleneng di lapangan, proses registrasi, penomoran, pengukuran, dan penggambaran dari hasil ukur ke lembar biru hingga akhirnya sampai pada tahap lembar putih, dikerjakannya secara sendiri.
"Jadi pas pertama saya masuk di bagian IMB, ada sekitar kurang lebih 15 berkas pendaftar yang menumpuk. Biasanya mereka bikin untuk rumah tinggal. Tapi Alhamdullilah saat ini perlahan sudah selesai," tuturnya.
Alif mengatakan, meski proses pendaftaran dinilai lamban. Namun pihaknya sama sekali tidak memungut biaya. "Engga ada biaya ke kita, paling mereka bayar retribusi aja ke negara," tandasnya.