Kamis, 03 September 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 5435
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha minimarket.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, moratorium pemberian izin usaha minimarket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Adapun moratorium sendiri dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.
"
Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru ," ujarnya, Kamis (4/9).Dikatakan Irwandi, selain memoratorium izin usaha minimarket, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta untuk membahas mengenai zonasi pendirian minimarket.
"Makin besar jaraknya, harus semakin jauh supermarket. Misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional," katanya.
Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, di ibukota saat ini terdapat sebanyak 2.254 minimarket. Dari data minimarket tersebut, 1.000 di antaranya melanggar izin.