Sabtu, 20 Juni 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4249
(Foto: Ilustrasi)
Pemkot Administrasi Jakarta Timur akan menggelar razia minimarket yang masih nekat beroperasi selama 24 jam. Pasalnya, hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran.
"Sesuai Perda, minimarket hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Sebelum razia kami akan lakukan sosialisasi," kata Bambang Musyawardhana, Walikota Jakarta Timur, Sabtu (20/6).
Di Jakarta Timur, menurut Bambang, tercatat ada 400 minimarket. Menurutnya, pembatasan jam operasional ini untuk meminimalisir tindak kejahatan yang menyasar minimarket, khususnya selama Ramadan.
"Kalau mau buka 24 jam mereka harus menyiapkan tenaga keamanan khusus," ujar Bambang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengaku,
siap membantu Pemkot Administrasi Jakarta Timur yang akan melakukan razia minimarket. "Kami siap membantu dari belakang, karena yang berhak melakukan penindakan Satpol PP," tukasnya.