Kamis, 03 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3908
(Foto: doc)
Pedagang hewan kurban di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, berharap mendapat izin untuk bisa berjualan di trotoar jalan, maksimal selama satu minggu.
Taufik (47), salah satu pedagang hewan kurban di Petamburan mengatakan, tidak akan menggunakan halte atau bahu jalan, jika diperkenankan berjualan di trotoar.
Dia menambahkan, penjualan hewan kurban sudah menjadi tradisi warga sejak zaman nenek moyangnya dan ini menjadi salah satu ciri khas Tanah Abang.
"Harusnya ada relokasi lahan untuk berjualan. Kalau memang tidak boleh berjualan di trotoar, halte dan bahu jalan. Karena kita hanya butuh satu minggu berjualan," ujar Tauflk, saat menghadiri sosialisasi di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kamis (3/9).
Camat Tanah Abang, Hidayatullah, bersikukuh melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar, halte dan bahu jalan. Hal ini, katanya,sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI nomor 168/2015 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Adha 1436 H tahun 2015.
"Kan sudah ada instrksi gubernur bahwa penjualan hewan kurban tidak boleh lagi di trotoar, halte dan bahu jalan. Kalau masih mau jualan di jalan, pasti akan ditertibkan," tandas Hidayatullah.