Rabu, 02 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 6157
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Muljadi menyesalkan masih banyaknya pengelola supermarket yang belum mengurus perizinan penjualan daging. Padahal saat ini mengurus perizinan sangat mudah, karena bisa dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Muljadi, akibat banyaknya pengelola supermarket yang tidak mengantongi izin, membuat lemahnya pengawasan dan daging yang dijual pun rawan terinfeksi berbagai macam penyakit berbahaya.
Salah satu pengelola supermarket yang belum mengurus perizinan penjualan daging berlokasi di kawasan pertokoan Duta Merlin Gambir, Jakarta Pusat.
"
Surat izin berjualannya sudah mati sejak November 2014, hingga kini belum diperpanjang . Padahal mengurus perizinan sekarang sangat mudah di PTSP," ujar Muljadi, Rabu(2/9).Muljadi menyebutkan, pihaknya sudah empat kali mendatangi supermarket di Duta Merlin tersebut untuk mengingatkan agar mereka segera mengurus perizinan penjualan daging. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kesadaran pengusaha masih minim untuk mengurus izin, jadi harus terus dilakukan sosialisasi dan pembinaan," ujar Muljadi.
Dikatakan Muljadi, dari 23 toko daging yang ada di Jakarta Pusat, sebanyak 17 toko sudah diperiksa dan ditegur supaya mengurus izin. Pihaknya menargetkan seluruh toko harus memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV), yang merupakan sertifikat yang menandakan atau terpenuhinya syarat higienis, sanitasi dan halal.
"Hari ini kita buatkan surat pernyataan kalau mereka akan mengurus surat batas waktu Senin depan. NKV itu syarat izin berjualan daging," tegas Muljadi.