Rabu, 02 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4014
(Foto: Izzudin)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru, Rabu (2/9), akhirnya membongkar 35 reklame liar yang berlokasi di Jalan Cikajang, Jalan Mulawarman dan Jalan Gatot Subroto. Reklame yang dibongkar karena tidak berizin dan masa berlakunya sudah habis.
Kepala UPPD Kebayoran Baru, Bawong Sugiadi mengatakan, mayoritas reklame yang dibongkar menampilkan produk rokok dan minuman. Keberadaan reklame tersebut juga diketahui menempati fasilitas umum sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Kami telah membongkar 25 reklame yang tanpa izin berdiri di fasilitas umum," kata Bawong.
Bawong menyebutkan, reklame yang dibongkar juga menunggak pajak. Penertiban ini sekaligus untuk lebih meningkatkan target pemasukan pajak sebesar 25 persen.
"Kami berharap para pemilik reklame agar mengurus perizinan kembali dan bagi yang belum membayar pajak untuk menyelesaikannya," ujar Bawong.