Rabu, 16 April 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 5414
(Foto: doc)
Akibat pemilik rumah belum bisa menunjukan bukti kepemilikannya yang sah, sebanyak 46 unit rumah susun di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terancam dikosongkan. Ke-46 unit rusun itu saat ini sudah diberikan segel putih, dan apabila persyaratan tidak diurus, maka akan segera dikosongkan.
Puluhan unit rusun itu masing-masing tersebar tiga blok, yakni enam unit di Blok Bandeng, 16 unit di Blok Pari, dan 24 unit di Blok Bawal. "
Kalau sampai akhir April masih belum diurus oleh para pemiliknya, maka 46 unit rusun itu kami berikan segel merah atau harus dikosongkan ," kata Kepala Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Marhayadi, Rabu (16/4).Marhayadi menjelaskan, puluhan unit rusun yang diberikan segel putih itu karena ada indikasi rusun tersebut telah dialih sewakan atau diperjualbelikan. Saat ini pengelola masih memberikan tenggat waktu kepada para penghuni untuk mengurusnya.
"Kiami masih menunggu pemilik membuktikan bahwa unit tersebut tidak dialihkan atau dijual. Paling lambat akhir bulan ini kita tertibkan dengan memberi segel merah," tegas Marhayadi.
Sebelumnya, sejak Januari hingga Maret 2014, tercatat ada 59 unit di Rusunawa Marunda yang disegel dan dikosongkan. Saat ini, 20 diantaranya sudah dialihkan ke pemilik lain maupun lama yang mengajukan permohonan.
Menurut Marhayadi, dari 20 unit tersebut, baru 8 orang yang sudah menandatangani surat perjanjian sewa baru. Adapun delapan orang itu rinciannya adalah 3 dari Blok 1 Cluster B, 2 orang dari Blok 2 Cluster B, dan 3 orang dari Blok 5 Cluster B.
"Ada béberapa diantaranya pemilik lama yang mengajukan kembali. Kalau memang memenuhi syarat dan berjanji tidak melanggar aturan tidak masalah," tandasnya.