Jumat, 28 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3244
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) gedung yang melanggar aturan larangan merokok. Pasalnya telah ada aturan yang jelas mengatur larangan tersebut. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI telah diminta untuk mendata gedung yang masih membandel.
"Saya sudah perintahkan Pak Gamal (Kepala BPLHD DKI) harus tegas kalau ngaco seperti itu cabut sertifikat layak fungsinya," tegas Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8).
Basuki mengingatkan kepada pengelola gedung untuk tegas juga terhadap penyewa agar menerapkan kebijakan larangan merokok. Jika ada penyewa yang membandel, diminta untuk tidak diperpanjang lagi kontraknya.
"
Pihak mal harus tegas dan kalau ada pasti akan kena sanksi. Jadi mal harus tekan juga ," ujar Basuki.Seperti diketahui, seorang ibu bernama Elysabeth Ongkojoyo mengajukan petisi melalui change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia dan Basuki perihal kawasan dilarang merokok di dalam gedung. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall".
Adapun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kemudian, adapula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.