Jumat, 28 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 11099
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah aturan pemakaian baju adat Betawi bagi pegawai negeri sipil (PNS). Semula pakaian adat digunakan setiap hari Jumat, namun kini diubah menjadi hari Kamis. Hal ini disesuaikan dengan aturan nasional yang mengharuskan PNS menggunakan pakaian batik setiap hari Jumat.
Revisi aturan penggunaan pakaian adat ini telah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Betawi yang disahkan DPRD DKI pada Selasa (18/8) lalu.
"Penggunaan pakaian adat yang seharusnya PNS DKI pakai baju sadariah (pakaian adat Betawi) hari Jumat, kami geser ke hari Kamis," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (28/8)
Basuki mengaku sengaja mengubah kebijakan ini agar sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara pada hari Kamis, Basuki membebaskan PNS menggunakan pakaian khas Betawi seperti sadariyah, ujung serong, kebaya encim, atau batik Betawi.
"Hari Kamis, PNS DKI boleh pakai baju sadariah, seragam ujung serong, baju batik Betawi, dan lainnya. Ini dalam mempromosikan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebetulnya," kata Basuki.
Sebelumnya kebijakan menggunakan pakaian khas Betawi dicetuskan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012.
Dalam pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya krancang setiap hari Rabu. Namun pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat. Alasannya karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah salat Jumat bagi kaum pria muslim.