Basuki Ubah Aturan Penggunaan Pakaian Betawi

Jumat, 28 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 11345

Basuki Ubah Aturan Penggunaan Pakaian Betawi

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah aturan pemakaian baju adat Betawi bagi pegawai negeri sipil (PNS). Semula pakaian adat digunakan setiap hari Jumat, namun kini diubah menjadi hari Kamis. Hal ini disesuaikan dengan aturan nasional yang mengharuskan PNS menggunakan pakaian batik setiap hari Jumat.

Penggunaan pakaian adat yang seharusnya PNS DKI pakai baju sadariah (pakaian adat Betawi) hari Jumat, kami geser ke hari Kamis

Revisi aturan penggunaan pakaian adat ini telah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Betawi yang disahkan DPRD DKI pada Selasa (18/8) lalu.

"Penggunaan pakaian adat yang seharusnya PNS DKI pakai baju sadariah (pakaian adat Betawi) hari Jumat, kami geser ke hari Kamis," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (28/8)

Basuki mengaku sengaja mengubah kebijakan ini agar sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara pada hari Kamis, Basuki membebaskan PNS menggunakan pakaian khas Betawi seperti sadariyah, ujung serong, kebaya encim, atau batik Betawi.

"Hari Kamis, PNS DKI boleh pakai baju sadariah, seragam ujung serong, baju batik Betawi, dan lainnya. Ini dalam mempromosikan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebetulnya," kata Basuki.

Sebelumnya kebijakan menggunakan pakaian khas Betawi dicetuskan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012.

Dalam pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya krancang setiap hari Rabu. Namun pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat. Alasannya karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah salat Jumat bagi kaum pria muslim.

BERITA TERKAIT
ahok_dubes_bagikan_sumbangan.jpg

Basuki : Siswi Tak Wajib Pakai Kebaya Encim

Kamis, 07 Agustus 2014 5965

Upacara HUT RI ke-70, Siswa SMPN 246 Berpakaian Adat

Upacara HUT RI ke-70, Siswa SMPN 246 Berpakaian Adat

Senin, 17 Agustus 2015 2263

Ornamen Betawi Terpampang di Gedung Pemerintahan Jakbar

Ornamen Betawi Terpampang di Gedung Pemerintahan Jakbar

Selasa, 25 Agustus 2015 5126

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469010

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307721

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284336

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260947

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196583

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks