Jumat, 28 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 7864
(Foto: doc)
Dinas Pelayanan Pajak Daerah (DPP) DKI meminta warga Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, agar menunjukkan bukti Surat Penagihan Pajak Terutang (SPPT), jika mereka mengklaim selalu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
"SPPT-nya ada atau tidak? Coba tunjukkan," kata Agus Bambang Setyowidodo, Kepala DPP DKI saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (28/8).
Agus menjelaskan, setiap transaksi pembayaran PBB ditandai dengan adanya SPPT. Surat itu bisa dijadikan bukti bagi warga Bukti Duri yang tidak memiliki sertifikat tanah, tapi mengklaim selalu membayar PBB setiap tahun.
"Kalau mereka benar rutin bayar PBB, harusnya punya bukti SPPT-nya," tutur Agus.
Agus menyampaikan, jika warga bantaran Sungai Ciliwung yang akan direlokasi tidak dapat menunjukkan bukti SPPT, maka uang yang mereka bayarkan kepada para pemilik kontrakan bukan untuk PBB.
"Kemungkinan besar ya itu pungutan liar (pungli)," tegas Agus.
Sejumlah warga Bukit Duri yang berstatus mengontrak di kawasan itu mengaku selalu rutin membayar PBB setiap tahun kepada pemilik kontrakan, meskipun mereka tak memiliki sertifikat tanah.