Jumat, 28 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 5574
(Foto: doc)
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meyakini, pembelian 19 unit mobil derek otomatis dalam waktu dekat ini dapat membantu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI dari denda retribusi derek.
"Denda derek untuk kendaraan roda empat yang terjaring parkir liar Rp 500 ribu dan itu berlaku progressif," kata Andri, di Balai Kota, Jumat (28/8).
Mantan Camat Jatinegara ini menerangkan, karena denda derek berlaku progressif, pemilik kendaraan roda empat yang terlambat membayar denda dari retribusi derek harus menebus kendaraan dengan biaya dua kali lipat.
"
Jadi kalau pemilik kendaraannya bayar denda retribusi keesokan harinya, mereka harus bayar denda menjadi Rp 1 juta ," ujarnya.Karena itu, lanjut Andri, penambahan 19 unit mobil derek otomatis ini dapat membantu menambah PAD DKI selain juga untuk menegakkan aturan di lapangan, khususnya di titik-titik parkir liar.
"Kita optimis besaran denda retribusi derek dapat membuat jera pengendara untuk memarkirkan kendaraan di sembarang tempat," ucapnya.
Ditambahkan Andri, penegakan parkir liar memerlukan sarana dan prasarana yang canggih seperti mobil derek otomatis. Saat ini, mobil derek otomatis yang dimiliki pihaknya baru berjumlah 15 unit untuk lima wilayah kota administrasi Jakarta.
"Makanya kita mau tambah 19 unit mobil derek otomatis. Ke depan jumlahnya akan terus kita perbanyak lagi," tandasnya.