Rabu, 26 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3562
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 16 bangunan berbentuk permanen yang berdiri di pedestrian Jalan Boulevard Timur Pintu 1, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dirobohkan paksa. Pembongkaran dilakukan karena belasan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Camat Kelapa Gading, Musa Syafrudin mengatakan, 16 bangunan liar tersebut umumnya digunakan untuk usaha, seperti warung makanan, kios pulsa dan lainnya.
“Keberadaan bangunan tersebut jelas sudah menyalahi aturan tata ruang, karena berdiri di atas saluran dan menjorok ke pedestrian,” ujar Musa.
Pembongkaran yang melibatkan 30 personel Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berlangsung kondusif. Petugas membongkar bangunan secara manual.
"Setelah rampung, kami akan kerahkan PPSU untuk mengeruk saluran air di lokasi itu yang sudah lama tersumbat," jelas Musa.