Rabu, 26 Agustus 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 11440
(Foto: Devi Lusianawati)
Agar kendala serta permasalahan yang dialami dapat diketahui dengan jelas, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk membuat laporan secara lengkap.
Kepala Biro Organisasi, Reformasi dan Birokrasi Pemprov DKI Jakarta, Andrian Sutedi mengatakan, perbaikan dan peningkatan laporan salah satunya untuk memberikan informasi kepada pimpinan, masyarakat maupun SKPD dan UKPD lain terhadap kinerja mereka.
Menurut Andrian, saat ini laporan yang dibuat SKPD maupun SKPD sudah baik sesuai dengan format yang diminta. Hanya saja, masih butuh dibenahi dan dikembangkan sehingga kelemahan dan hambatan dapat diketahui dan dapat dicarikan jalan keluarnya.
"Laporan ini bukan cuma sebagai alat SKPD tetapi merupakan konsumsi bagi masyarakat dan SKPD lain, sekarang paradigma sudah berbeda," ujarnya, dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembuatan Laporan di Balai Kota, Rabu (26/8).
Pihaknya, lanjut Andrian, berharap seluruh SKPD dan UKPD membuat laporan sesuai dengan subtansi yang diminta serta sesuai dengan fakta lapangan. Sebab, konsekuensi yang akan didapat jika menyampaikan laporan yang tidak
sesuai adalah pelepasan jabatan."Sudah banyak teman-teman kita yang distafkan akibat menyampaikan laporan tidak sesuai, dan menurut saya ini sudah sering dibahas di rapim oleh pimpinan," tandas Andrian.