Kamis, 03 Juli 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 121
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menunda sementara pembahasan rancangan peraturan tersebut hingga selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
" di DPR RI masih ada pembahasan UU baru,"
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Subki menjelaskan, Gubernur Pramono mengusulkan penundaan agar isi Perda tidak bertentangan dengan aturan baru yang sedang dibahas di tingkat nasional.
“Salah satu usulannya mohon bersabar menunggu pembahasan. Jangan sampai Perda yang kita susun justru bertabrakan dengan aturan yang baru,” ujar Subki, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7).
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pula persoalan pendidikan gratis yang tengah dinantikan warga Jakarta. Subki menyebut, hal itu mencakup berbagai skema seleksi masuk sekolah negeri hingga perhatian terhadap sekolah swasta sebagai alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Termasuk juga soal realisasi pendidikan gratis di madrasah hingga pondok pesantren. Tapi memang kita harus bersabar karena di DPR RI masih ada pembahasan UU baru, apalagi setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis,” ungkapnya.
Subki menegaskan, Pansus Pendidikan DKI yang sudah mulai membahas sejumlah pasal dalam Raperda akan menunggu hasil pembahasan revisi UU Sisdiknas sebagai rujukan utama.
"Itu menjadi salah satu sandaran kami dalam menyusun Perda Pendidikan," tandasnya.