Senin, 24 Agustus 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 4833
(Foto: doc)
Sebanyak 34 rumah tinggal yang dijadikan usaha kos di Jakarta Timur ditemukan tak memiliki izin.
34 rumah tinggal tersebut antara lain di Kecamatan Cakung, Kelurahan Penggilingan, terdapat satu rumah dengan jumlah kamar mencapai 35 unit. Lalu, di Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Klender satu rumah dengan jumlah kamar sebanyak 24.
Kemudian, di Kecamatan Matraman tujuh unit, tepatnya di Kelurahan Kayu Selatan sebanyak empat unit, Kelurahan Kayu Utara dua unit, dan Kelurahan Palmeriam satu unit.
Sementara, di Kecamatan Kramat Jati 19 rumah tepatnya di Kelurahan Cawang lima unit, Kelurahan Cililitan lima unit, Kelurahan Batu Ampar lima unit, Kelurahan Kramat Jati dua unit, dan Kelurahan Balekambang dua unit. Kemudian, di Kecamatan Pulogadung terdapat enam bangunan yang tersebar di Kelurahan Pulogadung.
"Ada bangunan yang kamarnya disewakan harian. Rumah kos yang di atas 10 kamar seharusnya dikenakan pajak hotel, mereka bayarnya ke Sudin Pariwisata," ujar Ujang Zainuddin, Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur, Senin (24/8).
Dikatakan Ujang, bangunan rumah tinggal yang dijadikan tempat kos harus sepengetahuan atau seizin pihak kelurahan. Pasalnya, ada orang luar lain yang menempati rumah tersebut, sehingga memungkinkan timbulnya permasalahan.
"Secara peraturan ketertiban umum, pemilik kos harus menjaga ketertiban. Karena hal-hal seperti bisa menimbulkan kegaduhan, jadi sarang, transaksi dan penggunaan narkoba, juga prostitusi," katanya.
Pihaknya, tambah Ujang, telah berkoordinasi dengan Satpol PP, kecamatan dan kelurahan agar pemilik kos mengantongi izin usaha kos-kosan. "Pemilik kos disarankan untuk mengurus perizinannya, dan selektif dalam menerima penghuni kos. Nanti tinggal kami survei dan tinjau kelayakan bangunan," tandas Ujang.