Pemkot Jakbar Adakan FGD Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Selasa, 01 Juli 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 261

Pemkot Jakbar Gelar FGD Pengadaan Barang Atau Jasa

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota setempat. 

"Proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan"

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat, Amien Haji mengatakan, FGD ini sangat penting diikuti dan dipahami karena akan menjadi acuan dalam proses pengadaan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sini untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perpres agar proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa (1/7). 

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Aulia menjelaskan, Pelaksanaan FGD menghadirkan narasumber berkompeten, Konsultan Ahli Pengadaan Barang/Jasa, Mudji Santosa; serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Vidi Januardani.

"Kegiatan ini diikuti sebanyak 130 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Jakarta Barat," terangnya.

Menurutnya, dalam FGD ini pembahasan difokuskan pada beberapa perubahan utama dalam Perpres 46 Tahun 2025 seperti perluasan cakupan, hingga pemerintah desa mewajibkan pengalokasian 40 persen anggaran untuk produk UMKM atau koperasi.

Kemudian, imbuh Aulia, adanya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat mekanisme e-Purchasing, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. 

"Terkait peningkatan akuntabilitas, mini kompetisi dalam Perpres 46 Tahun 2025 merujuk pada mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih fleksibel dan efisien, khususnya dalam konteks digitalisasi pengadaan," bebernya. 

Ia menambahkan, dengan adanya mini kompetisi ini memungkinkan penyedia barang/jasa, termasuk UMKM untuk menawar pada item-item tertentu dalam satu paket pengadaan (itemized) atau seluruh item (non-itemized). 

"Kita ingin meningkatkan partisipasi pelaku usaha, terutama UMKM, serta mempercepat proses pengadaan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna anggaran. Salain itu, mendorong penerapan mini kompetisi sebagai bagian dari upaya transformasi pengadaan pemerintah ke arah yang lebih modern dan efektif," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPPBJ DKI Gelar Bimtek Legal Drafting Pada Pejabat Pembuat Komitmen

BPPBJ DKI Gelar Bimtek Legal Drafting di Balai Kota

Senin, 15 Juli 2019 2147

 165 ASN di Jakut dan Kepulauan Seribu Disosialisasi SiRUP TA 2025

165 ASN di Jakut dan Kepulauan Seribu Disosialisasikan SiRUP 2025

Senin, 25 November 2024 1425

UPPBJ Jakut Masih Buka Lelang Kegiatan Dua Bulan

UPPBJ Jakut Masih Buka Lelang Kegiatan Dua Bulan

Rabu, 23 September 2015 4643

Tahun Anggaran 2015, 370 Pengerjaan Proyek Barang dan Jasa di Jakut

370 Paket Kegiatan Daftarkan Lelang di UPPBJ Jakut

Rabu, 23 September 2015 2673

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469336

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308858

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284604

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261272

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196841

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks