Rabu, 25 Juni 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 406
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meny
ampaikan, sektor perparkiran kini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta."Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD,"
“Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin, usai menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6).
Menurutnya, jumlah ruas jalan yang dapat difungsikan sebagai lokasi parkir akan terus dikurangi, seiring kebutuhan pengaturan lalu lintas yang sangat dinamis.
Dishub DKI Jakarta juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Selain itu, pendekatan terhadap pengelola kawasan terus dioptimalkan agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.
“Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.
Ia menambahkan, Dishub DKI juga telah mengkaji penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti usulan dari anggota Pansus Perparkiran. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi.
Lebih lanjut, Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar demi menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban Jakarta. Ini demi kemajuan bersama,” tandasnya.