Minggu, 23 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 7941
(Foto: Bayu Suseno)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin reklamasi pantai di 17 pulau yang berada di Pantai Utara (Pantura) ibukota tidak akan merusak lingkungan. Bahkan dengan dilakukan reklamasi, kondisi lingkungan yang tadinya rusak akan berangsur membaik.
"Kami percaya, dengan reklamasi lingkungan di lokasi semakin baik. Karena pihak pengembang harus mengikuti aturan yang kita buat bersama," ujar Benny Agus Candra, Kepala Bagian Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI, Minggu (23/8).
Menurut Benny, para pengembang proyek reklamasi yang telah memperoleh izin juga diwajibkan untuk berkontribusi terhadap penataan Pantura. Antara lain membangun hunian rumah susun (rusun) dan dengan mengembangkan mangrove. "Apabila kondisi di pesisir Jakarta dibiarkan, maka akan ditinggalkan. Orang bakal lari ke wilayah selatan, Puncak dan lainnya," tutur Benny.
Atas dasar itu, lanjut Benny, Pemprov DKI merasa perlu mendorong pembangunan di kawasan utara Jakarta yang terintegrasi dengan pengawasan di perairan utara. Desain awal reklamasi 17 pulau yang telah dibuat sejak 1995 pun diubah, seperti diberikan kanal sepanjang 200-300 meter antar pulau dari bibir pantai ke pulau buatan nantinya. "Kita juga harapkan, dengan reklamasi kita punya pantai publik. Intinya tidak membebani Jakarta, tetapi mandiri dan berkontribusi terhadap daratan lama," tandasnya.